Sunday, 29 October 2017

Pengertian Asas Fiksi Hukum Forex


Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain: 1. Azas legalitas, berisikan nullum delictum nula poena sinus praevia lege poenali, yang artinya tidak ada suatu peruanischen dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang yang mengaturnya. 2. Lex specialis derogat legi allgemeine, artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Atau segala undang-undang ataupun peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undang yang umum. Contoh. Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai UU KDRT. Bukan KUHPidana. Pemakaian hukum yang khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih berat dibandingkan dengan KUHPidana. 3. Lex posteriori derogat legi priori, Artinya Hukum Yang Baru mengesampingkan Hukum Yang Lama. Ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial ial Dengan kata lain UU yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan menyempurnakan serta mengoreksi UU yang lama. Sehingga UU Yang Lama Sudah Tidak Berlaku Lagi. 4. Lex überlegener derogat legi inferiori, artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan atau mengabaikan hukum yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama, akan tetapi ketentuan undang-undangnya berbeda, maka ketentuan undang-undang yang dipakai adalah UU yang tingkatnya lebih tinggi. Contoh. UU lebih tinggi dari PP, maka PP diabaikan dan härus berpatokan pada UU. Oleh. Abdurrahman Misno Sebuah pertanyaan yang menarik untuk dijawab adalah 8220Kenapa hukum Islam bisa diterima oleh manusien dengan berbagai tradisi dan budaya yang berbeda8221 untuk menjawab hal ini maka kita harus melihat hukum Islam sebagai sebuah realitas allgemein. Dalam hal ini bagaimana sebenarnya azas dan prinsip hukum Islam yang bersifat umum dan bisa diterima oleh manusia pada umumnya. Beberapa azas dan prinsip hukum islam yang bersifat universal adalah. ein. Azas Nafyul kharaji. Meniadakan kepicikan, artinya hukum islam dibuat dan diciptakan esu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namu bukan berryi tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsahkeringanan. B. Azas Qillatu Taklif. Tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Nicht zutreffend Beliebig Beliebig Nicht zutreffend Beliebig Nicht zutreffend Beliebig Nicht zutreffend Beliebig Möchte ich nicht sagen Beliebig Möchte ich nicht sagen C. Azas Tadarruj. Bertahap (allmählich), artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia. D. Azas Kemuslihatan Manusia, Hukum Der Islam schlägt dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya. D. h. Azas Keadilan Merata, Artinya Hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya. F. Azas Estetika, artinya hukum Islam memperbahhkan bagi kita untuk mempergunakanmemperhatiakn segala sesuatu yang indah. G. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf Yang Berkembang Dalam Masyarakat 8212 Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adatkebiasaan suatu masyarakat. H. Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam, artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal Mitglied Mitglied lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna Mitglied Mitglied bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. Selany adanya azas, Hukum islam juga memiliki prinsip-prinsip yang berdiri di atasnya hukum Islam, Adapun prinsip-prinsip dari hukum Der Islam adalah. Prinsip Pertama. Tauhid. 1 Tauhid adalah prinsip umum hukum Der Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La8217ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selbst Allah). Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, Maka Pelaksanaan Hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia als penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasikesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya. Allah (Al-Quran dan As-Sunah). Allah (Al-Quran dan As-Sunah). Allah (Al-Quran und As-Sunah). Barang Siapa Yang tidak menghukumi dengan hukum Allah, maka orang tersebut dapat dikateegorikan kedalam Kelompok orang-orang yang kafir, dzalim dan Fasiq (Q. S. ke 5 Al-Maidah. 44, 45 dan 47). Dari prinsip umum tauhid ini, maka lahirlah prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpamanya yang berlaku dalam fiqih ibadah sebagai berikut. ein. Prinsip Pertama. Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara 8212 Artinya bahwa tak seorang pun manusia dapat mänjadikan dirinya sebagai zat yang wajib di sembah. B. Prinsip Kedua. Beban hukum (takli8217f) ditujukan untuk memelihara akidah dan Iman, penyucian jiwa (tajkiyat al-nafs) dan pembentukan Pribadi Yang luhur 8212 Artinya hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentukaktualisasi Dari rasa Syukur atas Nikmat Allah. Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahanmeniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut. ein. Al-ashlu fii al-ibadati tauqifu wal ittiba8217, yaitu Pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja Yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya b. Al-masaqqah tujlibu at-taysiir. Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan Kemudahan Prinsip Kedua. Keadilan. Keadilan dalam bahasa arabischen memiliki sinonim kata yaitu al-mi8217zan (keseimbanganmoderasi). Kata keadilan dalam al-Quran kadang diekuifalenkan dengan al-qist. Al-Mizan yang berryi keadilan von Dalam Al-Quran terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 dan Al-Hadid: 25. Begriff keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum islam meliputi berbagai aspek. Prinsip Keadilan Ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, Sebab Allah SWT tidak mendapat keuntungan Dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan Dari perbuatan maksiat Manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku als cara pendidikan yang dapat membrane kebaikan bagi einzeln dan masyarakat. Penggunaan Begriff 8220adilkeadilan8221 dalam Al-Quran diantaranya sebagai berikut. ein. QS. Al-Maidah. 8, Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa nafsu, adanya kecintan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan daripada kebenaran (dalam bersaksi) b. QS. Al-An8217am. 152, Perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermuamalahberdagang c. QS. An-Nisa. 128, Kemestian berlaku adil kepada sesama isteri d. QS. Al-Hujurat. 9, Keadilan sesama muslim e. QS. Al-An8223am. 52, Keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut. Prinsip Ketiga. Amar Makruf Nahi Mungkar. Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang ban dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi soziale Technik hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran. 110, pengkategorian Amar Makruf Nachi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal. Prinsip Keempat. KebebasanKemerdekaan (Al-Huriyyah). Prinsip kebebasan dalam hukum islam menghendaki agar agamahukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum islam adalah kebebasan dalam arti luas yg mencakup berbachtai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS Al-Baqarah 256 dan Al-Kafirun: 5) Prinsip Kelima. PersamaanEgalit (Al-Musawah). Prinsip persamaan Yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), Yakni Prinsip Islam menentang perbudakan als penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagan penting dalam pembinaan als pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis. Prinsip Keenam. Saling Membantu (At-Taawun). Prinsip ini memiliki makna saling Membrane Antar Sesama Manusia Yang Diarahkan Sesuai Prinsip Tauhid, Terutama Dalam Peningkatan Kebaikan Dan Ketakwaan. Prinsip Ketujuh. Toleransi (At-Tasamuh). Prinsip Toleranzi Yang Dikehendaki Islam Adalah Toleranzi Yang Menjamin Tidak Terlanggarnya Hak-Hak Islam Dansh umatnya, tegasnya toleransi hanya dapat diterima apakta tidak merugikan agama Islam dan juga pihak lainnya. 1 Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Tasikmalaya. Lathifah Presse, tahun 2009, hal. 71.

No comments:

Post a Comment