Wednesday, 18 October 2017

Ius Civile Adalah Hukum Forex


Soal Sistem Hukum Internasional dan Pengadilan Internasional Beserta Jawabannya A. Berilah tanda silang (X) huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang paling benar 1. Ratifikasi dilakukan oleh. ein. PBB b. Sekretariat PBB c. Kepala negara dari negeri peserta d. Wakil yang ditunjuk oleh negara peserta perjanjian e. Negara lan Yang tidak ikut dalam perjanjian internasional 2. Bangsa Romawi mengenal Hukum nasional di masa Romawi antara lain Ius civile artinya. ein. Hukum sipil b. Hukum internasional sipil c. Perdata internasional d. Hukum internasional e. Hukum sipil, Hukum sipil perdata internasional 3. Seorang pakar hukum internasional yang mendapat julukan bapak hukum internasional adalah. ein. John Austin b. J. G. Starke c. Hugo de Groot d. C. Chency Hyde Haus Kalsen 4. Berikut adalah halb halb jang harus dihormati pada saat perang, kecuali. ein. Kota terbuka tidak boleh dibom b. Tempat palang merah als petugasnya harus mendapat perlindungan c. Perang kuman (biologi) dan kimia dilarang d. Tawanan yang luka tidak mendapat perawatan e. Rumah sakit als tempat ibadah tidak boleh dibom 5. Tahta suci (Vatikan) sebagai subjek hukum internasional sejak perjanjian Italien dengan Tahta Suci pada. ein. 11. Juni 1928 b. 11. Juli 1928 c. 11 Agustus 1929 d. 11 Juli 1929 e. 11. Februar 1929 6. Perjanjian yang menetapkan Persönlichkeit dapat mengajukan perkara atau dituntut ke mahkamah internasional adalah. ein. Perjanjian Roma b. Perjanjian Mastrict c. Perjanjian Internasional d. Organisasi Internasional e. Perdamaianisches Versailles 1919 7. Hukum internasional Bersumer Pada persetujuan antarnegara Yang menaati pacta sunt servanda. Hal tersebut merupakan aliran. ein. Naturalisme b. Positivisme c. Pesimisme d. Anarkisme Hukum positif 8. Makam-macam hukum internasional (formaler) Menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional adalah sebagai Berikut, Kecual. ein. Perjanjian internasional b. Undang-Undang c. Doktrin d. Kebiasaan internasional e. Yurisprudensi 9. Kebiasaan internasional yaitu kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum internasional. Halbensebut merupakan ketentuan piagam mahkamah internasional pasal. ein. 36 1 b. 36 2 c. 38 1 d. 38 2 e. 39 1 10. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum internasional dalam bentuk. ein. Prinsip hukum umum b. Perjanjian internasional c. Kebiasaan internasional d. Doktrin para sarjana e. Keputusan pengadilan B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan santkat dan tepat 1. Identifikasikanische Kara penyelesaian sengketa internasional secara damai atau bersahabat Jawab: cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai: Negosiasi, cara penyelesaian sengkete jang paling tua digunakan oleh umat manusia b. Pencarian fakta, mengenai fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan c. Jasa-jasa baik, cara penyelesaian melalui pihak ketiga. D. Mediasi, suatu cara penyelesaischen sengketa oleh pihak ketiga. Pihak ketiga secara aktif dalam proses negosiasi e. Konsiliasi, karina penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga ata oleh suatu komisi konsiliasi jang dibentuk oleh para pihak f. Arbritase, penyerahan, sengketa, secara, sukarela, kepada, pihak, ketiga, yang, netral, serta, putusan, yang, dikeluarkan, sifatnya, final, dan, mengikat, g. Pengadilan Internasional, penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesischen yang ada ternyata tidak berhasil h. Organisasi-organisasi als Badan-Badan Regional, Penyahan sengketa ke Badan-Badan regionalen ata cara lainnya yang menjadi pilihan para pihak, biasanya mengaku kepada pihak-pihak peradilan yang terdapat dan diatur oleh berbagai organisasi internasional, baik yang sifatnya globale maupun regional 2. Jelaskan Makna hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja Jawab: Herr Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negarien dengan subjek hukum internasional lainnya. 3. Apakah Yang dimaksud hukum Publik internasional Jawab: Hukum Publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum Yang mengatur hubungan antara negara Yang satu dengan negara-negara Yang gelegen dalam hubungan internasional. 4. Apakah yang dimaksud dengan retorsi Jawab: Pembalasan dendam oleh suatu negara terhadapp tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan negara lain. 5. Apawa wewenang Mahkamah Internasional Jawab: a. Wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah) b. Wewenang ratione materiae (jenis sengketa yang dapat diajukan) Sumber: Buku Ajar STAR PLATINIUM SMA MA Semester Geschlecht Kelas XI oleh Minnie Karamel1. Aliran Hukum Alam di Zaman Yunani Orang Yunani Pada mulanya (abad ke-5 SM) masih bersifat primitiv, yakni hukum dipandang sebagai Suatu keharusan alamiah (Nomos), baik Semesta alam maupun hidup Manusia. 183 Plato (427-347 SM) Plato menulis ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Buku politeia melukiskan suatu vorbildliches tentang Negara yang adil. Negara harus diatur secara seimbang menurut bagian-bagiannya supaya adil. Negara yang dimaksud von Plato adalah von tiap-tiap golongan von mempunyai tempat von alamiahnya, sehingga von timbul keadilan. Sebab, tiap-tiap dengan tempat dan tugasnya. 183 Aristoteles (348-322) Ia menulis mengenai Negara und Hukum dalam bukunya yang berjudul Politik und Gesellschaft. Ich bin berupapat bahwa manusia menurut wujudnya merupakan makhluk polis (zoon politikon). Oleh Karena Itu, Seorang Warga Polis Harus ikut serta dalam kegiatan politik. Hal ini menunjukan bahwa semua orang harus taat pada hukum polis, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. 2. Aliran Hukum Alam von Zaman Romawi Pada permulaan abad ke-8 SM, peraturan-peraturan Romawi hanya berlaku di kota Roma. Namun, berangsur-angsur peraturan negar tersebut menjadi universal keberlakuanya. Peraturan-peraturan yang berlaku secara universal disebut ius gentium, yaitu hukum yang diterima oleh semua bangsa sebagai dasar suatu kehidupan bersama yang beradab. Namun demikian, dapat dipastikan bahwa hukum Romawi dalam abad-abad sebelum masehi lebih bersifat abstrak. Artinya peraturan yang berlaku tidak diterapkan secara otomatis kepada semava perkara, tetapi lebih berfungsi sebastian paedik ata contoh bagi para hakim. Ia mengajarkan konsepnya tentang ein wahres Gesetz (hukum yang benar), serta sesuai dengan alam dan menyebar di antara kemanusiaan dan sifatnya unveränderlich als ewig. Hukum apapun harus bersumber dari wahres Gesetz. Gaius membedakan antara ius Zivilbevölkerung dan ius gentium. Ius civile adalah hukum yang bersifat khusus pada suatu Negara tertentu sedangkan ius gentium adalah hukum yang berlaku universal yang bersummer pada akal pemikiran manusia. Kedua zaman esu, Yunani dan Romawi mempunyai perbedaan yang konkret mengenai pandangan terhadap hukum. Menurut pendapat Achmad Ali, pemikiran Yunani tentang hukum Lebih bersifat teoritis dan filosofis, sedangkan pemikiran Romawi Lebih menitikberatkan Pada hal-hal Yang Praktis dan berkaitan dengan hukum positif. 3. Aliran Hukum Positif Aliran hukum positiv menurut Hans Kelsen seperti Yang dikutip oleh Lili Rasyidi merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya esu, yakni apakah hukum positiv yang senyatanya itu adil atau tidak. Selain es, dapat dikatakan bahwa hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam. Sebab, aliran ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Salah seorang tokoh terkemuka dari aliran hukum positif, yaitu L. A. Hart. Ia mengajukan 5 (lima) pengertian dari hukum positif, yaitu. 183 Anggapan bahwa undang-undang adalah perintah-perintah manusia. 183 Ang............................................. 183 Angi Bahai Analisis Dari Konsep Tentang Hukum. (A) layak dilanjutkan, dan (b) harus dibedakan dari penelitianisch historis mengenai sebab atau asal usul undang-undang dari penelitianisch sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya dan kritik tau penghargaan hukum emngenai arti moralisch, tuntutan sosial, serta fungsi-fungsinya. 183 Anggapan bahwa sistem hukum adalah Suatu sistem logis tertutup Yang menghasilkan putusan hukum Yang tepat dengan cara-cara Yang logis Dari peraturan Yang Telah ada Lebih dahulu tanpa mengingat tuntutan sosial, kebijaksanaan norma-norma Moral. 183 Ang.......................................................................... Keberadaan Aliran positivisme dalam hukum oleh W. Friedmann digambarkan dengan mengatakan bahwa Pada prinsipnya pemisahan hukum Yang ada dan hukum Yang seharus ada, adalah asumsi filosofis yang paling grundlegende Dari positivisme hukum. Berdasarkan dari hatil pemikiran yang dikemukakan von W. Friedmann di atas, aliran positivisme ini dikembangkan oleh John Austin. Austin mengeluarkan suatu karya mengenai von teori hukum, von yaitu digantinya von perintah yang von berdaulat von 8220yakni von Negara8221 von tiap cita keadilan von dalam definisi hukum. Austin memberikan definisi hukum yaitu peraturan Yang diadakan untuk Mitglied bimbingan kepada makhluk Yang berakal oleh makhluk Yang berakal Yang berkuasa atasnya.8221 John A ustin membedakan antara hukum Yang diadakan oleh Tuhan untuk Manusia. Dan undang-undang yang diadakan oleh manusia. Hukum tuhan tidak mempunyai fungsi lain daripada menjadi wadah kepercayaan. Hukum untuk manusia dapat dibagi ke dalam undang-undang-yang-erkrankung hukum yang sebenarnya (hukum positif) dang undang-undang-yang-erkrankung hukum yang tidak sebenarnya. 4. Aliran Utilitarisme Aliran utilitarisme dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1783), John Stuar Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1800-1889). Para penganut aliran ini mempunyai prinsip bahwa manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besagya dan mengurangi penderitaan. Atas dasar ini, baik buruknya suatu peruanischen akan diukur oleh apakah peruanischen itu mendatangkan kebahagian atau tidak. Demikian pula dengan perundang-undangan, baik buruknya ditentukan pula oleh ukuran tersebut. Oleh karena itu, undang-undang yang banyak Mitgliedschaf kebahagian pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik. Ajaran Bentham ini dikenal sebagai utilitarisme Yang, sedangkan Jhering mengembangkan ajaran yang bersifat sosial. Teori von Jhering merupakan gabungan antara teori Bentham, Stuart Mill, dän Positivisme hukum dari John Austin. Penganut Aliran ini mengganggap tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan Yang sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat. 5. Mazhab Sejarah Inti Dari pemikiran mazhab Sejarah Yang dapat diketahui melalui bukun von Savigny Yang termasyur tentang tugas zaman kita bagi pembentuk Undang-Undang keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Dalam arti bahwa, aliran ini menolak hukum esu dibuat oleh penguasa atau pemerintah. Aliran ini lahir karena dua pengaruh, yaitu pengaruh pertama Dari Montesquieu Yang mengemukakan tentang adanya hubungan antara jiwa Suatu bangsa dengan hukumnya dan pengaruh Yang kefua adanya paham nasionalisme Yang Timbul di awal abad ke-19. 6. Aliran Soziologische Jurisprudenz Inti pemikiran mazhab ini menganggap bahwa hukum Yang bauik adalah hukum Yang sesuai dengan hukum Yang hidup di dalam masyarakat. Pemikiran in den Vereinigten Staaten. Mazhab ini berbeda dengan aliran sosiologi hukm. Sosiologi hukum tumbuh als Berkembang di eropa kontinental. Soziologische yuriprudence merupakan Suatu mazhab dalam filsafat hukum Yang memperlajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat kepada hukum. Secara singkat, soziologische yurisprudence mempunyai cara pendekatan Yang bermula Dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum sebaliknya, yaitu pendekatannya Dari masyarakat ke hukum.

No comments:

Post a Comment